BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya

WARTASULUH.COM - Bisakah BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih bekerja? Saat ini mungkin banyak pekerja yang penasaran dan bertanya-tanya soal hal ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebenarnya bisa mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) saat aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun. Maksimal saldo JHT yang bisa dicairkan adalah sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%

1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika ada)

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

7. NPWP (jika punya)

Perlu diingat, dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi. Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Dilansir detik dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim sebagian (10% atau 30%) dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.

Berikut merupakan langkah pendaftaran ajuan klaim di kantor cabang.

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian informasi mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja.