Jumat Curhat Kapolsek Ujung Batu, Warga Keluhkan Anak Punk dan Tipiring

Jumat Curhat Kapolsek Ujung Batu, Warga Keluhkan Anak Punk dan Tipiring
Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah SH mendengarkan keluhan dan masukan warga saat Jumat Curhat. (Foto: toat)

WARTASULUH.COM, UJUNGBATU - Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah SH temu ramah dengan warga lewat Program Jumat Curhat, Jumat (1/9/2023). Jumat Curhat hari ini dilaksanakan di Warung Ibu AJ milik Pendi, RT 02 RW 06 Kelurahan Ujung Batu, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Samapta Polsek Ujungbatu AKP HN Setiawan, Panit II Samapta Aiptu Syarianto, SH, Panit Yanmin Aiptu Arwan Utama, Bhabinkamtibmas Aipda Jonny Arnen Siregar, Bhabinkamtibmas Bripka Praja Dilla, Bhabinkamtibmas Briptu Irsyad, Ps Kanit Propam Bripka M Irfan Huda Setyawan.

Kemudian, Kepala Lingkungan Kampung Baru Andrea Pala, Ketua RW 06 Amiruddin, Ketua RT 02 RW 06 Yadi, tokoh pemuda Nurul Fazri, tokoh masyarakat, dan lainnya.

Dalam pertemuan itu ada beberapa aspirasi yang disampaikan tokoh masyarakat. Atas nama masyarakat dirinya berterimakasih kepada Polsek Ujung Batu lewat Jumat Curhat.

"Kami mengapresiasi kegiatan yang digagas Bapak Kapolri. Jumat Curhat ini merupakan kegiatan yang betul - betul kami dukung dimana selain kami dapat melakukan Silaturahmi langsung bersama Polsek dan personil, kami juga dapat menyampaikan langsung apa - apa saja yang menjadi kendala kami di wilayah kelurahan kami ini, " bebernya. 

Diungkapkanya, masyarakat sangat resah dengan adanya anak-anak punk yang mengamen ke rumah-ke rumah, kedai-kedai dan jalan Belibis dan pasar. Keberadaan mereka sudah meresahkan. Apabila tidak dikasih mereka marah-marah kepada warga khususnya perempuan," katanya. 

Tokoh masyarakat itu juga curhat soal maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Ujung Batu ini khususnya di jalan Belibis. Dirinya minta Polsek Ujung Batu dan jajarannya agar menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, mulai dari bandar, pengedar, maupun pemakai. 

Dirinya juga meminta pihak Polsek Ujung Batu memberi penjelasan penanganan hukum tentang tindak pidana ringan (tipiring). "Mohon penjelasannya terkait tipiring. Dimana masyarakat menganggap percuma melaporkannya karena pelaku tidak bisa dihukum," tegasnya. 

Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH dmengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah Sudi menerima personelnya dalam Jumat Curhat ini. "Jumat Curhat adalah program yang dibuat Kapolri dengan tujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat sekaligus dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk menampung apa - apa saja yang menjadi kendala dan perhatian dari masyarakat," katanya. 

Terkait anak punk, disebutkan Sohermansyah bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ninik Mamak, Upika Ujung Batu. "Kita juga sudah laporkan ke Satpol PP Rohul. Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan penindakan secara bersama - sama. Apabila kita sudah mengamankan mereka kita akan kirim langsung ke Dinas Sosial Pasir Pangaraian guna dilakukan penindakan lebih lanjut," tegas Sohermansyah. 

Sohermansyah juga mengapresiasi atas informasi yang disampaikan warga tetang maraknya peredaran Narkoba di Jln Belibis. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama -sama menanggulangi peredaran narkoba dan menginformasikan kepada anggota Polri yang ada di lapangan seperti Bhabinkamtibmas Polisi RW apabila mengetahui, melihat dan menjumpai adanya transaksi maupun menyalahgunakan Narkoba sehingga dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," pintanya. 

Terkait tipiring yang ditanyakan warga, Kapolsek menjelaskan Tindak Pidana Ringan bisa dihukum. Namun diharapkan terlebih dahulu agar dilakukan problem solving dengan membuat Surat Kesepakatan. 

"Apabila masih mengulang perbuatannya kembali maka silahkan Laporkan ke Polsek Ujung Batu dan kami akan melakukan Penyidikan meskipun masih Tindak Pidana Ringan," tegasnya. 

Apabila sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan dan masih diulang kembali perbuatannya maka itu sudah bukan merupakan Tindak Pidana Ringan lagi. Pihaknya dapat melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 Wib, selama kegiatan tersebut berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.(Toat)