Bajaj Mulai Digemari Warga Pekanbaru, tapi Dilarang Dinas Perhubungan

Bajaj Mulai Digemari Warga Pekanbaru, tapi Dilarang Dinas Perhubungan
Bajaj Mulai Digemari Warga Pekanbaru, tapi Dilarang Dinas Perhubungan, Foto: Indoraya News

WARTASULUH.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan kendaraan jenis bajaj belum mendapat izin operasional di wilayah Kota Pekanbaru.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kemunculan bajaj berbasis aplikasi MaxRide yang belakangan mulai beroperasi layaknya layanan ojek online.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur atau membolehkan operasional bajaj di kota tersebut.

“Bajaj belum boleh beroperasi di Pekanbaru sesuai surat dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah menyampaikan hal ini dalam sosialisasi kepada pihak terkait,” ujar Khairunnas, Kamis, (11/12/2025).

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 30 unit bajaj yang sudah berada di Pekanbaru. Pihak Dishub telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pengelola dan para pengemudi bahwa operasional kendaraan tersebut belum diperkenankan.

“Kami sudah memberi tahu bahwa bajaj belum boleh beroperasi. Jika tetap berjalan, maka akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.