Ditutup Besok, Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat

Ditutup Besok, Jalur Perseorangan Pilkada Riau 2024 Sepi Peminat
Nahrawi

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan Pilkada Riau 2024 ditutup besok, Minggu (12/5/2024). Sayangnya, jalur ini sepi peminat. 

Sejak dibuka 8 Mei 2024 kemarin, hingga H-1 batas akhir, Sabtu (11/5/2024) belum ada satupun pasangan calon gubernur/wakil Gubernur Riau orangpun yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Riau. 

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” ujar Anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan.

Dijelaskan, mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235. Dukungan itu harus tersebar di minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota di Riau,” terang Nahrawi. 

Dari jumlah tersebut fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan/ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.

Langkah selanjutnya adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, sehingga pada saat datang kekantor menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumennya, yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.

Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan. Dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua. 

Lebih lanjut dijelaskan, jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan dua.

Di akhir penjelasan Nahrawi berharap keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” pungkasnya. (Rls)