Datuk Batin Tenayan Raya Adukan Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat ke DPRD Riau
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sekitar 20-an masyarakat Tenayan Raya yang menamakan diri Datuk Batin Tenayan Raya mengadukan dugaan penyerobotan tanah ulayat oleh pengusaha berinisial M ke DPRD Riau. Kedatangan Datuk Batin Tenayan Raya diterima anggota Komisi I, Ayat Cahyadi dan beberapa anggota lainnya.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang Komisi II DPRD Riau itu, Datuk Batin Tenayan Raya, R Satio Endang Saputra mengungkapkan bahwa lahan seluas 18 ribu hektar ex HGU salah satu perusahaan tahun 1962, kini sudah dikuasai oleh PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) di bawah kepemimpinan M.
"Kemudian yang menjadi persoalan adalah lahan seluas 226 hektar yang kami kelola sejak tahun 1980 kini dikuasai oleh pengusaha Merry dengan menempatkan preman-preman dari berbagai suku," ucap R Satio Endang Saputra.
Menyikapi hal itu, Batin Tenayan pun menyampaikan 5 tuntutan diantaranya, menolak segala bentuk perampasan tanah oleh pihak manapun.
Kedua, meminta Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum atau kelompok mafia tanah yang telah memgintimidasi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat.
Ketiga, menuntut pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah ulayat sesuai UU nomor 5 tahun 1960 dan UU nomor 6 tahun 2014, tentang desa yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat.
Keempat, meminta perlindungan keamanan dari aparat Kepolisian dan pemerintah daerah agar masyarakat adat dapat hidup tenang dan tetap mengelola tanah ulayat secara damai sesuai adat kearifan lokal.
Kelima, menuntut pemulihan dan pengembalian tanah ulayat yang telah dirampas secara tidak sah kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah berdasarkan sejarah, adat, dan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi selaku pimpinan yang menerima aspirasi masyarakat didampingi anggota Komisi III DPRD Riau, Eva Yuliana dan Abdullah, membenarkan tuntutan masyarakat Batin Tenayan tersebut.
Ia menceritakan, berawal ketika ada anak Batin Tenayan sedang mengolah tanah ulayat. Tiba-tiba datang oknum-oknum atas perintah seorang pengusaha, mafia tanah berinitial M yang kemudian terjadilah bentrok.
"Nah inilah kemudian mereka menyampaikan aspirasi. Pertama tadi tentang hak-hak tanah ulayat ini agar diakui oleh Pemprov ataupun Pemko Pekanbaru di Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya," ucapnya.
Yang kedua sambung Ayat, tentang adanya konflik antara anak kemenakan Batin Tenayan dengan oknum-oknum dari suruhan pengusaha M yang belakangan diketahui pemilik PT. Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Mereka meminta agar ini diselesaikan dengan memanggil pimpinan PT GSI tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Riau itu berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti sesuai aspirasi yang disampaikan Batin Tenayan Raya.
"Kami juga nanti akan ke pengusaha tersebut dan juga tentu dari BPN seperti apa. Termasuk juga Wali Kota Pekanbaru tentu melalui Camat Tenayan dan mungkin Kelurahan Melebung yang mengetahui lokasi ini," ujar Wakil Walikota Pekanbaru di masanya tersebut. (Rik)


Lestari 



