Cegah Tindak Pidana Korupsi, UIR dan Kejati Riau Teken MoU

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Universitas Islam Riau (UIR) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau teken penandatanganan dokumen kerjasama berupa Memorandum Of Understanding (MoU), Rabu (6/9/2023) di Aula Gedung Kejati Riau. Penandatanganan langsung dilakukan Rektor UIR, Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL.
Kabag Humas dan Protokoler UIR, Dr Harry Setiawan MIKom usai mendampingi Rektor UIR menjelaskan, adapun maksud dan tujuan dari penandatanganan dokumen kerjasama adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Lembaga ini tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang perspektif hukum pidana, tetapi juga berperan di bidang pencegahan.
"Pencegahan yang dimaksud diantaranya pencegahan radikalisme, terorisme, dan tindak pidana korupsi. Hal itu dalam rangka penguatan karakter yang dimulai dari sekolah sampai perguruan tinggi," kata Dr Harry.
Makanya menurut Dr Harry perlu dibina program jaringan pencegahan korupsi kampus atau Jaga Kampus agar anak- anak penerus bangsa khususnya mahasiswa Riau dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
“UIR pada hari ini melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejati Riau yang langsung dihadiri oleh Rektor UIR dalam upaya Kejati Riau mencegah tingginya tindak pidana seperti korupsi, radikalisme, terorisme di Indonesia dan penguatan karakter bagi generasi muda khususnya mahasiswa perguruan tinggi untuk mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Dr Harry.
Turut serta dalam kegiatan itu, Wakil Rektor I Dr H Syafhendry MSi, Wakil Rektor II Dr Firdaus AR SE MSi AK Ca, Wakil Rektor III Dr Admiral SH MH, Kepala KUIK Dr Rendi Prayudi MSi dan Ka Prodi S2 Pascasarjana Hukum Dr Surizki Febrianto MH.
Lebih lanjut, setelah dilaksanakannya penandatanganan dokumen kerjasama tersebut Kejati Riau berharap sebagai aparat penegak hukum akan berperan dalam pendampingan kepada pengelola universitas dalam transparansi dan akuntabilitas administrasi, keuangan, dan pelaksanaan kegiatan di kampus. Sehingga terhindar dari sanksi -sanksi hukum ataupun pidana hukum yang dapat menjerat di kemudian hari. (Rls)