Bapemperda DPRD Bengkalis Minta Penjelasan Terkait Pemerintahan Desa, Gelar Koordinasi Bersama Dinas PMD Dukcapil Riau
Bahas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis gelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026).
WARTASULUH.COM, BENGKALIS - Bahas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis gelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026).
Rapat di lantai dua Kantor PMD Dukcapil Riau itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis, Erwan, S.Sos yang didampingi anggota Bapemperda dan Kepala Dinas PMD Bengkalis, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dr Ibnu Sina bersama jajaran.
Erwan menyampaikan, dengan terjadinya Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini menjadi perhatian kita bersama dalam menyesuaikan Regulasi yang lebih akurat agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam menjalankan tugas dan Program-Program yang ada di Desa.
"Dengan adanya Perubahan Peraturan tentu ada perubahan teknis/cara kerja di Pemerintahan Desa, karena saat ini Kabupaten Bengkalis masih menggunakan PP yang lama. Untuk itu dengan adanya pertemuan ini ada titik terang dari Provinsi sehingga ini dapat disesuaikan dengan aturan di daerah, kedepannya," ungkap Erwan.
Erwan berharap pertemuan ini menjadi titik terang dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi kita bersama, supaya tidak terjadi kesalahpahaman.
"Semoga hasil rapat ini menjadi acuan kita bersama dalam penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Desa di Kabupaten Bengkalis," kata Erwan.
Muhammad Rafee selaku anggota Bapemperda menambahkan, terkait dengan Perda dan perubahan Peraturan Perundang Undangan menjadi perhatian dan pertimbangan bersama.
"Jngan sampai salah langkah, dapat dilihat dari segi muatan lokal, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi. Ini perlu adanya penyesuaian antara Perda dan Perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014," katanya.
Dr. Ibnu Sina menjelaskan, dengan adanya perubahan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014, tidak perlu merubah Peraturan Daerah (Perda).
Dlam pelaksanaan masa jabatan Kepala Desa sudah diperjelas dalam Perbub. Namun, ini menjadi kebijakan setiap daerah dalam menyikapi Perubahan PP nomor 6 tahun 2014. "Jangan sampai terjadi pertentangan pada Perda," terangnya.
Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan draf Ranperda dan Perbub terkait masa jabatan kepala Desa, begitu juga dengan pemilihan Pilkades yang diatur dalam Perbub.
"Apabila terjadinya suatu hal yang tidak di inginkan bisa diatasi dengan Perbub dan Perda. Jadi dengan adanya Perubahan PP ini akan dilakukan persandingan supaya tidak salah pada Nomenklatur yang ada di Perda, ini perlu adanya kewenangan yang kuat," tambahnya. (infotorial)
Lestari



