Antisipasi Penyebaran Covid-19, Daging Kurban Diantar Langsung ke Rumah Warga
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat Idul Adha, tata cara penyembelihan daging kurban termasuk pendistribusian diatur oleh pemerintah.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Berbondong-bondong menyaksikan penyembelihan hewan kurban yang menjadi tradisi saat Idul Adha sepertinya bakal tidak ditemukan di masa pandemi Covid-19. Untuk menghindari penyebaran kasus Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha.
Salah seorang panitia kurban Masjid Ubudiyah, Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tanayan Raya, Pekanbaru, R Sihombing mengatakan, masyarakat dilarang menonton penyembelihan hewan kurban.
"Yang boleh berada di tempat penyembelihan hewan kurban cuma panitia kurban saja. Masyarakat termasuk anak-ana tidak dibolehkan nonton panitia menyembelih. Dilarang ada kerumunan. Ini sudah perintah pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Ketua RT tersebut, Senin (19/7/2021).
Disebutkan, masyarakat yang sudah mengantongi kupon daging kurban juga diminta duduk manis di rumah saja. "Panitia yang akan mengantarkan daging kurban ke rumah warga. Tak perlu menukarkan kupon ke tempat pemotongan," tegasnya.
Sihombing juga mengungkap selama penyembelihan hewan kurban tetap mematuhi protokol kesehatan. Pemotongan hewan kurban hanya boleh dihadiri panitia, jumlah panitia juga dibatasi, petugas menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan, serta daging kurban harus diantarkan ke rumah penerima.
"Petugas wajib mencuci tangan dengan sabun dan kalau bisa setelahnya dengan hand sanitizer.
Petugas juga wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) atau minimal masker medis, sarung tangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempersilahkan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 boleh menggelar Salat Idul Adha 1442 H di masjid bukan di lapangan. Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar Salat Idul Adha.
"Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan Salat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning," jelasnya selepas rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7/2021).
Kedua zona itu bisa menggelar Salat Idul Adha dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan Salat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19. (Sri)