Terbukti Tak Bersalah, Terdakwa Dugaan Penggelapan Pajak Penghasilan di RSSI Divonis Bebas 

Terbukti Tak Bersalah, Terdakwa Dugaan Penggelapan Pajak Penghasilan di RSSI Divonis Bebas 
Ery (Jilbab hitam) dijemput pengacara dan keluarga usai divonis bebas atas dugaan penggelapan pajak penghasilan dokter RSSI.

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Tuduhan penggelapan pajak penghasilan dokter Rumah Sakit Surya Insani terhadap Ery akhirnya dapat ditepis, setelah hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memutuskan vonis bebas dalam sidang yang berlangsung Senin (25/3/2024), sekitar Pukul 14.00 WIB. 

Sebelumnya , pada September 2023 lalu, mantan karyawan bidang staf keuangan rumah sakit Surya insani ini dilaporkan pihak manajemen rumah sakit ke polres Rohul atas tuduhan menyelewengkan pajak penghasilan dokter senilai Rp168 juta dari total pajak Rp 354 juta di tahun 2022. 

Berbagai alat bukti yang dilampirkan atas tuduhan tersebut yakni 12 lembar surat pengajuan pajak penghasilan untuk Januari- Desember 2022, laporan kas harian rumah sakit Surya insani, 12 lembar screenshot pemberitahuan pembayaran pajak penghasilan via email dalam kurung e-filing Januari 2022 sampai dengan Desember 2022. 

Selanjutnya screenshot bukti pembayaran pajak penghasilan dari aplikasi DJP online, 6 bundel laporan keuangan Rumah Sakit Surya Insani yang dibuat Ery, satu lembar slip pembayaran pajak Januari 2022, SK direktur Rumah Sakit Surya insani nomor 112/rrsi/kep-dir/vi/2022 tanggal 1 Juni 2022

Berdasarkan 7 alat bukti tersebut Ery disangkakan melanggar pasal 374 KUHP Pidana yakni penggelapan dalam jabatan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa ERY dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. 

Namun tuntutan jaksa penuntut umum tidak dikabulkan oleh hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian. Hakim ketua Jatmiko Pujo Raharjo bersama anggota Rudi Cahyadi SH dan Gilar Amrizal SH.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (25 Maret 2024 justru memutuskan vonis bebas terhadap saudari Ery. Pasalnya dalam persidangan, hakim menemukan fakta berbeda dari keterangan 6 orang saksi dari karyawan Rumah Sakit Surya Insani dan saksi ahli . 

5 orang saksi yang dimintai keterangan yakni Herlina SE jabatan bendahara rumah sakit, Kanti jabatan staf keuangan, Yussi jabatan staf keuangan, Dr Wahono jabatan direktur, Evi Juliana jabatan Menejer keuangan sekaligus owner rumah sakit, dan Elvi Dayanti jabatan staf keuangan bagian logistik menyampaikan bahwa terdakwa Ery selama bekerja di rumah sakit Surya Insani bertugas untuk menghitung persentasi potongan PPh 21 dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut dan membayar pajak sesuai dengan angka pajak yang disetujui menejer keuangan Evi Juliana . 

Sedangkan dalam menghitung potongan pajak penghasilan dokter, diakui menejer keuangan yakni Evi Juliana mengakui benar bahwa dirinya memerintahkan Ery untuk melakukan pemotongan pajak dengan mengambil persentasi paling rendah yakni 5 persen. Kemudian, staf bidang keuangan lainnya juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kwitansi serah terima uang dari bendahara kepada terdakwa. 

Fakta-fakta persidangan ini selaras dengan keterangan 1 orang saksi ahli yakni Emkhad Arief S.E, M.Si,Ak yang merupakan dosen akuntansi Universitas Islam Riau, bahwa dalam ilmu akuntansi, laporan keuangan dibuat berdasarkan transaksi. Dan setiap transaksi harus ada bukti. Terlebih laporan keuangan tersebut digunakan untuk menuduh seseorang melakukan penyelewengan. 

 Dijemput Pengacara 

Tak perlu waktu lama, pasca divonis bebas pukul 14.00 WIB, pengacara hukum ERY, Dessy Handayani SH MH dan rekannya, mendatangi Lapas Pasir Pengaraian, untuk menjemput Ery. 

Ery keluar dari pintu Lapas Pasir Pengaraian sekita pukul 17.00 WIB. ERY menangis haru, sembari memeluk ayahnya, suaminya dan ibu mertuanya yang datang menjemputnya ke depan pintu Lapas Pasir Pengaraian. 

" Terimakasih dan apresiasi kepada Hakim Pengadilan negeri pasir pengaraian yang sudah memutuskan bebas ERY, berdasarkan fakta persidangan. Kita fokus terhadap pemulihan metal eka dan anaknya," ujar Pengacara. 

Ery ditahan di Lapas Pasir Pengaraian sejak 30 Oktober 2023, kurang lebih 5 bulan. Saat itu kondisinya baru melahirkan anak keduanya yang masih berusia 40 hari. Pasca dibebaskan Senin sore, ERY mengaku sangat bersyukur, dan sangat ingin bertemu bayinya. 

" Alhamdulillah, saya sangat bersyukur divonis bebas. Bisa berkumpul kembali dengan anak dan keluarga saya. Trimakasih saya ucapkan kepada orang orang yang sudah membantu saya", ucap ERY sambil menangis. 

Vonis bebas terhadap ERY masih berbuntut, jaksa penuntut umum masih mengajukan kasasi. (Rls)