Tak Lagi Ditanggung Kemenkes, Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan

Tak Lagi Ditanggung Kemenkes, Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (Foto: bpjskesehatan.go.id)

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Berakhirnya status kedaruratan COVID-19 di Indonesia, terdapat perubahan dalam mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan terkait COVID-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19 untuk peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Per 1 September, biaya terkait perawatan pasien COVID-19 sepenuhnya dialihkan ke BPJS Kesehatan. Bagi yang bukan peserta JKN, maka biaya perawatan COVID-19 ditanggung secara mandiri atau dibiayai oleh penjamin lainnya.

"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait COVID-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).

Khusus kasus gawat darurat, peserta JKN dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Untuk ini, peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.

"Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," ucapnya.

Ardi menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim terkait COVID-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," tandasnya. (Ws) 

Sumber : detik.com

Editor : Lestari