Tak Ajukan Izin Baru, TikTok Shop Bermitra dengan Tokopedia untuk Transaksi Jual Beli Barang

Tak ajukan izin baru, TikTok Shop bermitra dengan PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) untuk transaksi jual beli barang.

Tak Ajukan Izin Baru, TikTok Shop Bermitra dengan Tokopedia untuk Transaksi Jual Beli Barang
Tak ajukan izin baru, TikTok Shop bermitra dengan PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) untuk transaksi jual beli barang.

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Tak ajukan izin baru, TikTok Shop bermitra dengan PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) untuk transaksi jual beli barang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, mengatakan kerja sama dengan e-commerce lokal diperbolehkan selama memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Kalau kerja sama boleh aja. Industri luar negeri kerja sama kan boleh,” kata Zulkifli Hasan dikutip Wartasuluh.com dari laman Kemendag.go.id, Kamis (7/12/2023).

Hingga saat ini, kata Mendag, TikTok Shop tidak ada mengajukan izin baru untuk pendirian perseoran terbatas (PT). Namun, TikTok akan bekerja sama dengan perusahaan lokal.

Namun, Mendag enggan menjelaskan lebih detail kapan izin tersebut rampung diselesaikan dan kapan TikTok Shop mulai kembali menjalankan aktivitasnya.

"Kami sudah sempurnakan Permendag 31/2023, jadi sosial commerce kita atur dan kita tata tapikita tidak melarang (aplikasi tersebut) tapi mengatur dan menata jadi siapa pun yang penuhi aturan ketentuan silahkan saja. Jika negara lain melarang (TikTok Shop), Indonesia enggak melarang tapi kita mengatur perizinannya," ucap Zulhas. (kha)