Sukiman dan Halim Ditegur Mendagri Gara-gara Bikin Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada
Bupati Rokan Hulu, H Sukiman dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, H Halim ditegur Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Bupati Rokan Hulu, H Sukiman dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, H Halim ditegur Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Keduanya ditegur karena menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Bupati Rokan Hulu, Sukiman yang maju ke Pilkada Rohul dan Halim yang maju ke Pilkada Kuansing Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau.
Kedua calon petahana ini masuk dalam 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang diumumkan Kemendagri mendapat teguran.
Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.
Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.
Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.
"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya. (Lis)