Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Bacalon DPD RI Dari Riau Ditutup Malam Ini

Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Bacalon DPD RI Dari Riau Ditutup Malam Ini
KPU Riau menyediakan meja layanan untuk penyerahan syarat minimal dukungan bacalon DPD RI. (Foto: KPU Riau)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menutup penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI malam ini, Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WIB. Sejak dibuka 16 Desember lalu, hingga siang ini 11 bacalon sudah menyerahkan dukungan untuk diverifikasi. 

Demikian diinformasikan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH LLM dalam rilisnya, Kamis (29/12/2022). "Penyerahan syarat minimal dukungan kita tutup pukul 23.59 WIB malam ini sejak dibuka 16 Desember 2022 lalu," ujar Ilham.

Dijelaskan Ilham sebanyak 45 bakal calon perseorangan DPD sudah mengambil akun aplikasi Silon. 11 di antaranya sudah menyerahkan dan statusnya diterima. "Sedangkan, sisanya 34 lagi sedang kami tunggu, dan kemungkinan akan sedikit terjadi penumpukan hari ini sampai batas waktu terakhir," ungkap Ilham.

Lebih lanjut Ilham menjelaskan, untuk bisa diterima oleh KPU bacalon harus menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 2.000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kabupaten/kota yang ada di Riau.

Penyerahan dukungan dilakukan melalui aplikasi Silon. Jadi tidak ada dokumen fisik atau hardcopy yang dibawa.

"Semua melalui aplikasi. Jadi istilahnya paperless. KPU akan mengeceknya melalui aplikasi bahwa bukti yang bersangkutan sudah mengunggah ke aplikasi Silon," terang Ilham.

Setelah penyerahan syarat minimal dukungan, disebutkan Ilham KPU Provinsi Riau akan melakukan verifikasi administrasi yang dilaksanakan mulai 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. (Les)