Breaking News: Bawaslu Riau Ambil Alih Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota di Riau mulai hari ini, Selasa (15/8/2023). Pengambilalihan itu diinstruksikan Bawaslu RI yang langsung ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota 2018-2023 yang serentak berakhir hari ini.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebutkan sudah menerima surat perintah dari Bawaslu RI tersebut. "Ya, sudah kami terima dan harus dilaksanakan," ujar Alnofrizal.
Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 565/KP.05/K1/08/2023. Disebutkan, masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2018-2023 berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023, sementara proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraanPemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu RI menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi mengambil alih wewenang itu.
Bawaslu Provinsi mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2018 – 2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028.
Seperti diketahui bawaslu di 12 kabupaten/kota di Riau proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Sesuai jadwal hasil seleksi sudah diumumkan pada 12 Agustus 2023. Namun Bawaslu RI memperpanjang menjadi 14 Agustus 2023. Tapi lagi-lagi rupanya Bawaslu RI belum bisa juga mengumumkan sesuai dengan masa perpanjangan. (Les)