Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris BUMN, Ini Penjelasannya!

Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris BUMN, Ini Penjelasannya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani

WARTASULUH.COM- Isu mengenai rangkap jabatan para pejabat di Kementerian Keuangan kembali muncul beberapa hari terkahir. Isu ini sebetulnya sudah kerap kali muncul seperti 2 tahun lalu, serta pada 2017 saat terungkap 125 pejabat negara mengisi kursi komisaris perusahaan BUMN.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di berbagai kesempatan, posisi itu tidak dapat disebut sebagai bagi-bagi jabatan terhadap para pejabat negara.

Ia menganggap, ini karena para pejabat khususnya di Kementerian Keuangan itu diberi tugas untuk mengawasi BUMN atau BLU bikinan pemerintah karena posisi Kementerian Keuangan sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir atau ultimate shareholders.

"Dalam UU Keuangan negara sebagai ultimate shareholder, kita kan shareholder utama dari seluruh BUMN," kata Prastowo dikutip dari CNBCIndonesia, Selasa (7/3/2023).

Oleh sebab itu, ia menekankan, jajaran pejabat Kementerian Keuangan di sana berperan sebagai komisaris untuk mengawasi tata kelola perusahaan yang dijalankan oleh direksi. Jika ada masalah, maka pejabat Kemenkeu yang menjadi komisaris akan memberi laporan langsung kepada Sri Mulyani.

"Bukannya di sana kemudian dia menikmati jabatan, kami evaluasi dia menjalankan tugas apa enggak. Dia mengawasi BUMN atau BLU itu atau tidak kan itu yang disebut corporate governance jadi mengikuti tata kelola," tuturnya.

Saat penempatan sebagai komisaris, Prastowo menekankan, para pejabat itu harus mematuhi tata kelola perusahaan yang baik serta tata kelola keuangan negara. Maka mereka tidak boleh menerima gaji, melainkan hanya mendapatkan honor maupun tantiem.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri katanya kini rangkap jabatan hingga sebanyak 30 posisi. Bukan karena keinginan pribadi melainkan karena tugas negara untuk mengawasi tata kelola keseluruhan komite, satuan tugas, badan khusus, hingga dewan lembaga.

"Merangkap jabatan 30 jabatan, karena hampir semua banyak hal, posisi itu biasanya minta menteri keuangan entah menjadi wakil ketua, anggota, atau segala macam. Dari mulai SKK migas, kemudian KSSK, BRIN, Dewan Energi Nasional, hingga KUR," ucapnya.

Terkait jajaran pejabat di Kemenkeu yang rangkap jabatan ini diungkap oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra). Mereka mencatat ada 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan yang mayoritas pejabat ini merupakan eselon I dan II.