Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Diberlakukan di Pekanbaru, Ini Titiknya
ETLE merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Mulai Hari Ini, Tilang Elektronik Diberlakukan di Pekanbaru
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Mulai hari ini, Selasa (23/03/2021) Dit Lantas Polda Riau akan launching e-TLE ( Electronic Traffic Law Enfocement) atau tilang elektronik.
Tilang ini dilakukan sosialisasi selama 30 hari ke depan. Posisi kamera berada di beberapa titik yakni Tugu Zapin (depan kantor gubernur ), simpang Harapan raya Sudirman, simpang SKA dan simpang Tobek Gadang.
Adapun sasaran pelanggaran adalah safaty belf, marka jalan, helm, bonceng 3 dan menggunakan ponsel waktu mengemudi.
(ETLE) atau tilang elektronik berlaku serentak secara nasional, persisnya di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia, mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Peluncuran ETLE dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terdapat sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
Untuk diketahui, ETLE merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Skema ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. E-TLE mengandalkan kamera pemantau yang terpasang di jalan raya. Fungsinya adalah untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya pelanggar lalu lintas tersebut akan mendapat kiriman surat tilang langsung ke alamat rumah, sesuai yang tertera di data kendaraan yang digunakan. (Lis)