Ketua Arena Pemuda Dumai Soroti Kasus Inong, Ajak Publik Hargai Proses Hukum

Ketua Arena Pemuda Dumai Soroti Kasus Inong, Ajak Publik Hargai Proses Hukum
Ketua Area Pemuda, M Ichan Nizar.

WARTASULUH.COM, DUMAI – Kasus yang menimpa Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dumai, Inong Fitriani (57) memancing sorotan banyak pihak, salah satunya Ketua Arena Pemuda, M Ichan Nizar. Dia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui seluruh fakta dan bukti yang ada. Bisa jadi Buk Inong memang bersalah, atau mungkin pelapor yang merasa dirugikan justru yang bersalah. Mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum, mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang tengah berlangsung," ujar Ichan Nizar, Selasa (12/5/2025).

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan dalam perkara ini berhak menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam konstitusi. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersikap tenang, objektif, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap dua dalam proses penyidikan dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai untuk dilakukan proses gelar perkara. Adapun tahap dua dalam dunia hukum adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, kasus ini siap untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Dumai dalam waktu dekat.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.

"Untuk itu, mari kita menunggu hasil investigasi menyeluruh dan putusan pengadilan. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita harus percaya pada sistem hukum di negeri ini," tutup Ichan Nizar.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Inong dengan pengusaha Toton Sumali atas dugaan penguasaan lahan telah memantik empati anggota DPR RI komisi IV, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari. Politisi PDIP itu memberikan support kepada Inong yang kini sudah ditahan di Rutan Kelas II, Bumi Ayu Dumai. 

"Ibu Inong jangan khawatir. Ibu tidak sendiri, ada Buk Oneng yang InsyaAllah siap mengawal permasalahan ibu," kata politisi PDIP yang akrab disapa Oneng tersebut. 

Empati lain mengalir dari Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi. Dia memberikan atensinya atas masalah yang menimpa Inong Fitriani yang berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali terkait kepemilikan lahan kurang lebih seluas 1200 meter. Pihaknya menegaskan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Inong. 

Penahanan dan penetapan Inong Fitriani, seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polres Dumai, saat ini viral di sejumlah platform media sosial dan menuai sorotan tajam dari publik.

Pihak Polres Dumai menjeratnya dengan dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang sudah dikuasai keluarga Inong sejak tahun 1961. Sementara Toton Sumali mengklaim sebagai pemilik berdasarkan surat terbitan tahun  

 Tanah seluas 1.200 meter persegi yang dipermasalahkan ini telah dikuasai keluarga Inong sejak 1961.Mereka memiliki dokumen warisan dan sebagai tanda kepemilikan dan penguasaan. Namun, seorang pengusaha lokal tiba-tiba mengklaim tanah tersebut bermodal sertifikat hak milik terbitan tahun 2000. (Ido)