Pendaftaran Calon Anggota KPID Riau Periode 2026-2029 Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Periode 2026-2029 membuka pendaftaran calon Anggota KPID Provinsi Riau mulai 23 April 2026 - 23 Mei 2026 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Periode 2026-2029 membuka pendaftaran calon Anggota KPID Provinsi Riau mulai 23 April 2026 - 23 Mei 2026 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Riau Periode 2026-2029 Prof. Syarifah Farradinna, M.A., Ph.D, dalam pengumuman pendaftaran Nomor: 001/TIMSEL-KPID/2026, mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang harua dipenuhi pelamar yang ingin mendaftar.

Untuk persyaratan umum, yaitu Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adlil dan berkelakuan tidak tercela dan memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
"Kemudian, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif atau yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan nonpartisipan," ungkap Prof Syarifah, Rabu (22/4/2026).
Para pelamar, katanya, juga harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu Surat Lamaran ditujukan kepada Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Riau Periode 2026-2029, melampirkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae); dan membuat makalah visi-misi dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1.5pt dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4.
Adapun makalah karya ilmiah yang berisikan tentang visi dan misi terkait dengan KPI, ditulis dengan teknik penulisan sebagai berikut, yaitu diketik di kertas berukuran A4, jenis huruf Times New Roman 12 dan spasi 1.5pt, jumlah halaman 7 s/d 10 halaman (di luar cover) serta lengkapi halaman judul dengan judul makalah, nama, dan nomor telepon.
Sedangkan sistematika penulisan sebagai berikut, yaitu halaman judul: judul makalah, identitas penulis, tempat dan tanggal, daftar isi, Bab Pendahuluan, Bab Pembahasan, Bab Kesimpulan, dan Daftar Pustaka.
"Anggota KPI Daerah incumbent (petahana) wajib menyerahkan berkas persyaratan administrasi tanpa mengikuti uji kompetensi," ungkap Prof Syarifah.
Selanjutnya, kata dia, Surat Lamaran melampirkan fotokopi KTP; fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; pas foto terbaru, berwarna (latar belakang warna merah), ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar, surat pernyataan nonpartisan/tidak menjadi anggota partai politik atau pengurus partai politik; surat dukungan dari masyarakat; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, surat bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau instansi yang berwenang, surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat pemerintah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian; dan surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan lembaga penyiaran.
"Berkas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dimasukkan ke dalam amplop tertutup rapi dikirim ke Sekretariat Pendaftaran Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Riau Periode 2026-2029 dengan alamat: Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID, Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 719 Kota Pekanbaru, kode pos 28128, pada jam kerja 08.00 WIB s/d 16.00 WIB via pos/jasa pengiriman selambat-lambatnya cap pos/jasa pengiriman tanggal 23 Mei 2026. Sedangkan formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat di unduh di website http://dprd.riau.go.id. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Narahubung:
Nurbalian (082386091217)," jelas Prof Syarifah. (shd)


admin



