Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar Peserta JKN? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar Peserta JKN? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar Peserta JKN? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan, Foto: Kompas

WARTASULUH.COM- Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026. Pihak BPJS Kesehatan menyebut hingga saat ini kebijakan itu belum berlaku.

Menanggapi kesimpangsiuran informasi tersebut, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Tidak ada perubahan mendadak terkait status "otomatis" tanpa proses pendaftaran dari pihak orang tua.

"Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku," ujar Rizzky saat dihubungi detikcom, Senin (5/4/2026).

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan aturan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 16, disebutkan adanya batas waktu bagi orang tua untuk mengurus kepesertaan buah hatinya.

"Sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16, bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," jelas Rizzky.

Integrasi Portal 'INAku' Belum Berlaku

Mengenai kabar viral yang mengaitkan pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kemenpan RB, Rizzky menjelaskan bahwa hal tersebut masih bersifat rencana atau dukungan kebijakan di masa depan. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut belum berlaku saat ini.

"Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kemenpanrb, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku," jelasnya. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut masih harus melalui penyesuaian regulasi dan tupoksi masing-masing lembaga.