Kejagung RI Sita Helikopter Milik Tersangka SD

Kejagung RI Sita Helikopter Milik Tersangka SD

WARTASULUH.COM, RENGAT - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung oRepublik Indonesia menyita satu unit Helikopter Bell 427 nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN dengan Pemilik PT Dabi Air Nusantara. 

Penyitaan tersebut dilakukan di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Penyitaan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Dr Ketut Sumedana,melalui siara persnya, Rabu (24/8/2022).

Dikatakan Sumedana, sebelumnya pihaknya,sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang tersangka SD

Permintaan keterangan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,Propinsi Riau

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022. (Suhel)