KAMMI Inhu Dukung Pengusutan TPK PT DPG

KAMMI Inhu Dukung Pengusutan TPK PT DPG
Rajinta Sinaga

WARTASULUH.COM, RENGAT - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Sultan Mahmudsyah Indragiri Hulu, Riau mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia  mengusut tuntas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group (PT DPG). 

Adapun perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhu yang tergabung dalam DPG tersebut  yakni PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini sudah tentu melukai hati masyarakat. Apalagi sumber daya alam yang sangat melimpah akan tetapi dikuasai dengan cara bertentangan dengan hukum,"  ujar Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Komisariat Sultan Mahmudsyah Indragiri Hulu,, Rajinta Sinaga, Senin (29/8/2022).

Dirinya, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku gerakan sosial untuk membuka mata menanggapi kasus  ini.

"Ketika ini dibiarkan terus-menerus masyarakat akan rugi dan alam inhu yang asri ini suatu saat akan menjadi sebuah cerita," tegasnya. 

Atas kondisi ini KAMMI Komisariat Sultan Mahmudsyah Indragiri Hulu menyatakan beberapa sikap.  Pertama, menuntut dan mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas mega korupsi yang dilakukan  PT Duta Palma Group.

Kedua, mendesak Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group. Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat pemerintah yang diduga terlibat.

Sebagaimana berita sebelumnya, Kejagung RI sudah menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam pelaksanaan kegiatan  yang dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu yakni  SD Pemilik PT Duta Palma dan RTR Mantan Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008.

Kedua tersangka ini,diduga melakukan kesepakatan dengan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit hingga penerbitan hak guna usaha(HGU) dengan cara melanggar hukum. (Rls)