Jangan Lewatkan..! Mulai Besok Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jangan Lewatkan..! Mulai Besok Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Riau memutihkan denda kendaraan bermotor. (Foto: ilustrasi)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Kabar gembira bagi warga Riau. Pemprov Riau memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai besok, Senin (19/5/2025) hingga 19 Agustus 2025 mendatang. 

 

Kebijakan Pemorov Riau itu resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 400/V/2025. Keputusan tersebut berisi pengumuman tentang pembebasan sanksi administrasi alias pemutihan denda pajak. 

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita dalam Nota Dinas nomor: 900.1.13.1/NDD/BAPENDA/II.1/0650 pada Jumat (16/5/2025).

“Kebijakan pemutihan denda pajak ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau dan akan berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025,” ujar Evarefita.

Pemberian keringanan tersebut agar wajib pajak lebih taat dalam menjalankan kewajiban. Sehingga dengan adanya pemutihan tersebut, pembayaran pajak kendaraan termasuk motor bebas denda, yang biasanya dikenakan.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah menjadi kebijakan Pemprov Riau beberapa tahun terakhir ini. Kebijak ini juga bagian dari upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kebijakan ini sontak disambut gembira warga Riau. "Alhamdulillah ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pastinya ini sangat membantu kami," ujar Adnani, Sabtu (17/5/2025) warga Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya yang mengaku menunggak dua tahun membayar pajak kendaraan bermotornya. (Rik)