Jadi Lulusan Perdana Program Doktor UIR, Promovenda Yulfita Rahim Raih Predikat Terpuji

Jadi Lulusan Perdana Program Doktor UIR, Promovenda Yulfita Rahim Raih Predikat Terpuji
Promovenda Yulfita Rahim saat sidang ujian disertasi terbuka, Kamis (5/1/2023). (Foto: humas UIR)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Promovenda Yulfita Rahim SH MH menjadi lulusan perdana program doktoral atau S3 Universitas Islam Riau (UIR). Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum UIR ini pun berhasil menggondol predikat terpuji dengan IPK 3,90 dalam masa menyelesaikan studi tepat 3 tahun. 

 Yulfita menjadi mahasiswa angkatan pertama sekaligus menjadi lulusan yang pertama berhasil hingga tahap Ujian Terbuka dari Prodi Doktor Ilmu Hukum. 

Sidang Ujian Terbuka Yulfita bertempat di Ruang Sidang Promosi Doktor Pascasarjana UIR, Kamis (5/1/2023) dipimpin langsung Rektor UIR selaku Ketua Sidang sekaligus sebagai Promotor Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, Ko Promotor Prof Dr Thamrin S SH MHum, Representasi Guru Besar Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum.

Pada ujian disertasi terbuka tersebut turut hadir Ketua Umum YLPI Riau Prof Dr H Nurman, SSos MSi, Sekretaris Umum YLPI Riau Dr H Arifin Bur SH MHum, Wakil Rektor II Dr Firdaus AS SE MSi AKCA, beberapa pimpinan se lingkup Universitas Islam Riau, kolega dan keluarga. 

Disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang-Undang No. 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris” diuji oleh beberapa penguji diantaranya Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Budi Agus Riswandi SH MHum, Prof Dr Agus Yudha Hemoko SH MH, H Abd Thalib SmHk PhD SH MCL, Dr. H Effendi Ibnususilo SH MH, Dr Syafran Sofyan SH SpN MHum. 

Promovenda Yulfita Rahim menganggap judul penelitiannya penting untuk diangkat menjadi sebuah disertasi didasari oleh banyaknya permasalahan yang dialami oleh para Notaris terkait perjanjian kerjasama terhadap pembangunan perumahan yang disadari olehnya masih belum kuat perlindungan hukumnya berdasarkan UU No 02 Tahun 2014. 

Yulfita dalam penelitian yang dilakukannya belum melihat batasan-batasan antara sanksi pidana dan sanksi perdata dari UU yang mengatur tersebut. 

Promovenda menyimpulkan Undang-undang tersebut belum memberikan perlindungan seperti yang diharapkan. Selama ini menurut hematnya UU Perlindungan Notaris dianggap bersifat materil oleh publik padahal seharusnya bersifat formil dan Notaris tidak dapat dipidanakan atau di kriminalisasi selama masih menjalankan fungsi jabatan Notaris yang diatur dalam Pasal 50 KUHP Pidana.  

Lebih lanjut, Yulfita berharap kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk memberikan perlindungan yang jelas. Begitupun disertasi yang disusunnya dapat bermanfaat untuk publik, aparat hukum, dan pemerintah sehingga menjadi pertimbangkan  terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan selajutnya bahwa profesi Notaris merupakan profesi yang berharga, penting dan sangat perlu untuk dillindungi oleh negara. 

Kemudian memunculkan novelty yaitu unsur kebaruan atau temuan sebuah penelitian terhadap standar operasional Notaris dalam menjalankan jabatan dan fungsinya terutama dalam menerbitkan akta perjanjian yang mengatur perjanjian kerjasama terkait pembangunan perumahan. Karena penelitian dikatakan baik jika menemukan unsur temuan baru sehingga memiliki kontribusi baik bagi keilmuan maupun bagi kepentingan khalayak. Luaran ataupun publikasi dari hasil penelitian yang dilakukannya terbit  dalam Technium Social Sciences Journal Vol. 28, 344-355, Februari 2022.  (Rls)

Editor: Lestari