Pembelian Solar Dibatasi di Sejumlah SPBU Pekanbaru, Pertamina Angkat Bicara

Pembelian Solar Dibatasi di Sejumlah SPBU Pekanbaru, Pertamina Angkat Bicara
Pembelian Solar Dibatasi di Sejumlah SPBU Pekanbaru, Pertamina Angkat Bicara , Foto: Gridoto

WARTASULUH.COM- Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru diketahui melakukan pembatasan pembelian Solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dikutip dari Cakaplah, ada SPBU yang hanya memperbolehkan pembelian Solar maksimal senilai Rp250 ribu per kendaraan. Kemudian ada juga kendaraan pribadi yang hanya diperbolehkan mengisi 30 liter.

Padahal, berdasarkan ketentuan BPH Migas, batas pembelian harian solar subsidi untuk kendaraan roda empat pribadi adalah maksimal 60 liter, kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, dan kendaraan lebih dari enam roda maksimal 200 liter.

Menanggapi fenomena ini, Officer Communication Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Nur Imam Mohamad menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan dari pihak Pertamina.

"Kalau dari Pertamina sendiri tidak ada kebijakan untuk melakukan batasan seperti jumlah tersebut. Semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku dari BPH Migas," ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Nur Imam menyebut bahwa aturan resmi mengenai pendistribusian Solar bersubsidi telah tertuang dalam Surat Keputusan BPH Migas. Oleh sebab itu, pembatasan sepihak oleh SPBU dianggap sebagai inisiatif sendiri yang perlu ditinjau.

"Terkait fenomena seperti itu, memang kemarin sempat terjadi lonjakan konsumsi. Jadi itu lebih kepada kebijakan internal SPBU untuk mengurai antrean. Mau antre lagi silakan, tapi meski demikian kami akan cek ke lapangan untuk memastikan," tegasnya.

Pihaknya memastikan bahwa distribusi Solar di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru, masih dalam kondisi aman dan lancar. Bahkan, Pertamina telah meningkatkan frekuensi pengiriman BBM ke SPBU guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dari segi kuota dan pendistribusian, sejauh ini aman. Kami juga sudah lakukan extra dropping. Misalnya yang biasanya distribusi setiap tiga hari, sekarang jadi dua hari sekali,” jelasnya.

Terkait sanksi, Nur Imam menegaskan bahwa selama SPBU mendistribusikan BBM sesuai ketentuan, maka tidak akan ada sanksi. Namun jika ditemukan penyalahgunaan, seperti penjualan di luar QR Code, penyalahgunaan rekomendasi, atau bentuk lain, maka akan dikenakan tindakan tegas.

“Sanksi hanya diberikan kepada lembaga penyalur yang menyalahgunakan pendistribusian, bukan kepada yang mengikuti aturan. Jadi, jika SPBU menolak atau membatasi tanpa dasar, dan itu menghambat penyaluran subsidi tepat sasaran, tentu ini akan kami cek langsung ke lapangan,”jelasnya.

"Sekali lagi kami sampaikan terkait aduan masyarakat seperti hal tersebut, kita akan lakukan peninjauan langsung ke lapangan," imbuhnya.