Ini Cara Membuat KTP Digital, Tinggal Donwload Aplikasi di Play Store

Ini Cara Membuat KTP Digital, Tinggal Donwload Aplikasi di Play Store
KTP Digital

WARTASULUH.COM- Pemerintah Indonesia bersiap untuk meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan peran Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik.

Proses ini dijadwalkan untuk berlangsung secara bertahap, dengan target mengubah 50 juta e-KTP fisik menjadi KTP digital hingga akhir tahun 2023.

Penggantian ini didasarkan pada beberapa alasan yang signifikan.

Pertama, penerapan KTP digital diharapkan dapat menghemat biaya dalam pembuatan kartu identitas.

Kedua, langkah ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Ketiga, KTP digital dirancang untuk menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Identitas digital ini tidak perlu disimpan dalam dompet fisik, melainkan cukup diunduh dan disimpan di smartphone.

Bagaimana cara membuat KTP Digital?

  1. Unduh aplikasi KTP Digital (Identitas Digital) melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone aktif.
  3. Lakukan verifikasi wajah atau face recognition.
  4. Verifikasi email dengan mengklik tautan yang dikirim oleh operator aplikasi KTP Digital.

KTP Digital akan menyimpan berbagai data, termasuk dokumen KTP, Kartu Keluarga, QR code e-KTP Digital, dan data hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, serta surat kepemilikan kendaraan.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), pemerintah menargetkan tingkat kepemilikan KTP digital di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai contoh, di Pulau Jawa dan Bali diharapkan mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen, sementara di pulau-pulau Indonesia Timur seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan di angka 10 persen penduduk.

Untuk memperoleh KTP Digital, masyarakat perlu memenuhi syarat dasar, termasuk memiliki e-KTP, kemampuan menggunakan smartphone, dan tinggal di wilayah yang memiliki akses internet.

Peralihan dari KTP fisik ke KTP digital akan dilakukan secara bertahap, memberikan peluang bagi masyarakat untuk adaptasi.