Hewan Kurban di Riau Harus Bersertifikat Sehat, Waspadai Penyakit Ini

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Masyarakat Riau harus tahu bahwa tak sembarangan hewan yang dijual sebagai hewan kurban. Hewan yang akan dikurbankan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH).
"Kami mengingatkan seluruh peternak, pedagang dan pembeli untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan. SKKH itu wajib sebagai bukti bahwa hewan sudah diperiksa secara medis di daerah asal," ujar Kepala Bidang Agribisnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Heri Afrizon, Senin (19/5/2025).
Dikatakan, selain pemeriksaan awal di daerah asal, Pemprov Riau juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan di pintu-pintu masuk distribusi hewan. Pemeriksaan ini mencakup pengambilan sampel darah untuk mendeteksi tiga penyakit hewan menular yang diwaspadai: Lumpy Skin Disease (LSD), Jembrana, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Tiga penyakit ini sangat menular dan dapat menyebabkan kerugian besar, baik bagi peternak maupun masyarakat. Karena itu, kami minta semua pihak untuk tidak main-main soal kesehatan hewan kurban,” tegas Heri.
Sebagai bentuk keseriusan, tim pengawasan dari Dinas PKH Riau akan segera diterjunkan ke lapangan. Surat Keputusan (SK) penugasan dijadwalkan rampung dalam minggu ini. Setelah itu, tim akan mulai melakukan pengawasan langsung di titik-titik strategis distribusi hewan.
Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat benar-benar aman, sehat, dan layak disembelih sesuai syariat dan standar kesehatan.
“Kami harap masyarakat juga aktif bertanya dan meminta SKKH saat membeli hewan kurban. Ini untuk melindungi kita semua,” pungkas Heri.
Dengan langkah preventif ini, Pemprov Riau berharap momentum Idul Adha 1446 H ini berjalan lancar, aman, dan bebas dari ancaman penyakit hewan yang bisa merugikan banyak pihak. (Rik)