Kantongi Satu Butir Pil Ekstasi, Polres Rokan Hulu Tetapkan Kepala Desa Koto Tandun MT Jadi Tersangka

Kantongi satu butir pil ekstasi warna pink, Polres Rokan Hulu tetapkan MT, Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu jadi tersangka.

Kantongi Satu Butir Pil Ekstasi, Polres Rokan Hulu Tetapkan Kepala Desa Koto Tandun MT Jadi Tersangka
Kantongi satu butir pil ekstasi warna pink, Polres Rokan Hulu tetapkan MT, Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu jadi tersangka. FOTO: Toat/Wartasuluh.com

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN - Kantongi satu butir pil ekstasi warna pink, Polres Rokan Hulu tetapkan MT, Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu jadi tersangka.

"Setelah digelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Proses hukum tetap lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Tindaon SH MH saat melakukan konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Rabu (28/1/2026) pukul 20.10 WIB di Mapolres Rokan Hulu yang didampingi Kapolsek Ujungbatu Kompol P Purba SH dan Kasat Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendi Gusrianto SH MH.

Penangkapan MT itu bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan narkoba oleh seseorang.

Kemudian, tim Polsek Ujungbatu, dilakukan pendalaman informasi dan dilakukan penangkapan terhadap MT di warung di Kecamatan Ujungbatu.

Pil jenis ekstasi didapatkan jajaran Polsek Ujungbatu saat penggeledahan terhadap tas Selempang warna hitam milik MT. 

Saat itu, MT sedang minum di salah satu kedai di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.

Selain pil ekstasi, Personil Polsek Ujungbatu juga mengamankan 2 buah tas Selempang warna hitam dan uang kertas 2 ribu rupiah. 

Saat ini tersangka MT diamankan di Polsek Ujungbatu. Tersangka akan dikenakan undangan-undang narkotika. (toat)