Hasil SGGI Tahun 2022, Provinsi Riau Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting dari 22,3 Persen Jadi 17 Persen
Provinsi Riau telah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 22,3 persen menjadi 17 persen, berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022. Untuk itu, diharapkan Provinsi Riau bisa mencapai target 14 persen yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Provinsi Riau telah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 22,3 persen menjadi 17 persen, berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022. Untuk itu, diharapkan Provinsi Riau bisa mencapai target 14 persen yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.
"Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan penururnan stunting menjadi 14 persen di tahun 2024 bisa kita capai," kata Sekretaris TPPS Provinsi Riau, Fariza, usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Tim Percepatan Penuruan Stunting (TPPS) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Tahun 2023 di Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (7/11/2023).
Fariza mengatakan, terlaksananya kegiatan Rakortek TPPS dengan seluruh kabupaten/kota bermaksud untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan program kerja TPPS provinsi dan TPPS kabupaten/kota dalam percepatan penurunan stunting melalui identifikasi permasalahan dan penyusunan rekomendasi kebijakan.
Rakortek TPPS yang dibuka Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan itu diikuti oleh perwakilan TPPS Provinsi Riau, TPPS kabupaten/kota se Provinsi Riau, dan Satgas Percepatan Penurunan Stunting dari 12 kabupaten/kota.
M Job Kurniawan mengatakan tujuan dilaksanakannya Rakortek TPPS tersebut yakni mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan intervensi percepatan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan daerah, dan menyusun rekomendasi kebijakan terhadap perbaikan manajemen intervensi percepatan penurunan stunting di Provinsi Riau.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyatukan persepsi di seluruh kabupaten/kota di Riau bagaimana usaha bersama untuk mencapai target dengan penurunan stunting di tahun 2024 menjadi 14 persen," jelasnya.
Saat ini, katanya, mencegah stunting menjadi prioritas nasional yang juga harus menjadi prioritas pemerintahan hingga ke daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah nasional ataupun daerah (RPJMN atau RPJMD).
Strategi nasional penurunan stunting di Indonesia yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi pedoman seluruh pihak dalam percepatan pencapaian target penurunan stunting. (kha)