Dari Musker, LAMR Telurkan 17 Proyeksikan Program Kerja 2024 dan 18 Rekomendasi
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memproyeksikan 17 program kerja tahun 2024 mendatang. Seluruh program kerja itu yang muaranya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Riau terumus dari Musyawarah Kerja (Musker) LAMR 27-29 Desember 2022.
17 program kerja 2024 itu disampaikan dalam Sembang-Sembang Pers, Kamis (29/12/2022) di ruang rapat LAMR, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum MKA Datuk Seri HR Marjohan Yusuf, Ketua Umum DPH H Taufik Ikram Jamil, Timbalan Ketua Umum 2 Saukani Al Karim, Ketua PBH Aziun Asyaari dan Sekum DPH Jonnaidi Dasa.
"Untuk program tahun 2023 tidak lagi dalam proyeksi, tapi sudah menjadi program yang siap diimplementasikan. Sekarang kita sudah merumuskan proyeksi untuk tahun 2024," kata Taufik Ikram Jamil.
Taufik menjelaskan, 17 proyeksi program kerja 2024 berada di 17 Bidang kepengurusan. Masing-masing bidang memiliki jabaran-jabatan proyeksi program kerja.
Disebutkan Taufik bidang-bidang tersebut adalah Bidang Organisasi dan Tatalaksana, Bidang Litbang, Bidang Hukum, Advokasi, dan Pertanahan Hak-hak Masyarakat Adat.
Selanjutnya Bidang Keamanan dan Kelembagaan LAMR, Bidang Pentadbiran dan Siasah, Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga dan Pemerintah, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Dakwah dan Keagamaan, Bidang Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Teknologi,
Bidang Pelestarian Adat dan Nilai Budaya.
Kemudian Bidang Kepemudaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Pelestarian Seni, Bidang Humas, Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan.
Selain menelurkan 17 proyeksi program kerja 2024, Musker juga menelurkan 18 rekomendasi.
Timbalan Ketua Umum 2 Saukani Al Karim menjelaskan 18 rekomendasi diantaranya, mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan percepatan penerapan UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Pembentukan Desa Adat dan Lembaga Adat Desa.
"Lembaga Adat Melayu Riau juga akan merancang dan menyusun konsep hukum acara adat, kemudian melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termakhtub dalam bab 34 pasal 597 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Syaukani.
LAM Riau juga mendorong masyarakat hukum adat untuk melengkapi administrasi yang menyangkut dengan keabsahan/ketetapan hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (masyarakat, pemimpin, hukum adat, harta atau warisan, dan kawasan).
Di bidang lingkungan, LAM Riau merekomendasikan agar pengelolaan lahan secara tidak sah sejumlah 1,2 juta hektar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar diserahkan kembali kepada masyarakat adat.
Bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah, maka proses pemberian izin baru mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau.
"Lembaga Adat Melayu Riau meminta penyelesaian persoalan-persoalan sosial (penyakit masyarakat, narkoba, LGBT dan masalah sosial lainnya) untuk melibatkan institusi-institusi adat pada masing-masing wilayah," ujarnya. (Les)