Cuma 2 Bulan, Kapolres Rohul Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK ajak masyarakat Negeri Seribu Suluk manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Waktu yang tersisa tinggal dua bulan lagi.
Hal ini disampaikan Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Bagus Harry Priyambodo, Rabu (08/09/2021) kepada awak media.
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Rohul, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dimulai sejak 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021.
"Waktu yang diberikan hanya dua bulan dibuka mulai besok. Oleh karena itu kita mengajak kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu untuk memanfaatkan momen ini untuk segera membayar pajak," jelasnya.
Diakui Kapolres Eko bahwa Program penghapusan denda pajak merupakan bentuk kepedulian dan bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19.
“Menimbang kondisi Covid-19 ini yang mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat, tentunya sudah kewajiban pemerintah khususnya Pemprov Riau untuk memikirkan bagaimana bisa meringankan beban masyarakat,” katanya
Dengan penyelenggaraan program tersebut, Kapolres Rohul mengaku mendukung program pemerintah Provinsi Riau dan mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk bersama-sama memanfaatkan waktu yang tersisa.
"Karena program ini sangat memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif denda pajak di hapuskan," tambahnya.
Tidak tanggung-tanggung, besaran penghapusan denda pajak yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 persen atau dengan kata lain masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak pokoknya saja.
"Tunggu apa lagi, mari ke Kantor Pajak segera untuk membayar pajak bermotor anda," ajak Kapolres. (To'at)