Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Ilegal BMMN

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Pekanbaru, melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan. Pemusnahan merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru Tommy Hutomo, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya selama periode 2022-2022
"Kami lakukan pemusnahan barang tangkapan dari periode 2020-2022, barang ini kita musnahkan sesuai ketetapan dari kantor lelang negara," Kata Tommy, Pekanbaru (22/9/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan juga barang-barang hasil penindakan dimusnahkan dengan cara perusakan dan pembakaran guna menghilangkan fungsi utamanya.
Ada senilai Rp 11.399.051.912,00 Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang terdiri dari 10.129.420 Rokok Batang. 573, 76 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang yang dibawa dari FTZ Batam yang terdiri dari 1.988 obat dan vitamin, 759 makanan dan minuman, 27 perangkat keras, 606 pasang sepatu, 35 Masker, serta 1 kotak sarung tangan. Barang kiriman pos tahun 2020 dan 2021 berjumlah 783 paket yaitu barang barang impor melalui PT Pos Indonesia yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya karena tidak memenuhi ketentuan perijinan dari instansi teknis.
Adapun BMMN ini diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, dan KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan. (Kha)