Ada Sanksi Denda, DLHK Pekanbaru Minta Warga Buang Sampah Pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru minta warga buang sampah Pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB, karena masih didapati masyarakat yang membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan pemerintah.

Ada Sanksi Denda, DLHK Pekanbaru Minta Warga Buang Sampah Pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru minta warga buang sampah Pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB, karena masih didapati masyarakat yang membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan pemerintah. FOTO: DLHK Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru minta warga buang sampah Pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB, karena masih didapati masyarakat yang membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan pemerintah.

"Masyarakat masih membuang di luar jam buang. Tentu kita terus mengimbau masyarakat untuk tertib terhadap jam buang sampah," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut, Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Kamis (25/4/2024).

Jam buang sampah dibuat agar sampah masyarakat bisa terangkut maksimal dari TPS hingga ke TPA.

Untuk menertibkan masyarakat agar bisa mematuhi jam buang, DLHK Pekanbaru juga sudah membentuk tim penegakkan hukum atau Gakkum. 

Tim yang terdiri dari puluhan petugas ini melakukan pengawasan di lapangan. Tim melakukan pengawasan secara mobile menyasar masyarakat yang buang sampah sembarangan. 

Tim ini juga menindak bagi masyarakat yang kedapatan melanggar. Ada sanksi teguran hingga denda administrasi yang disiapkan bagi pelanggar.

"Bagaimana pun juga kita akan lakukan upaya-upaya persuasif. Kami juga mengajak RT/RW, tokoh masyarakat untuk sama-sama mengawasi lingkungannya," tutup Ingot. (Kha)