9 Posko Chek Point Cuti Nataru, ASN Hingga BUMN Dilarang Cuti!

9 Posko Chek Point Cuti Nataru, ASN Hingga BUMN Dilarang Cuti!
Rapat Koordinasi Forkopimda

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, ada beberapa hal yang ia minta jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) ini bernomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN dan non ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

SE ini mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Gubernur mengatakan ada 9 Posko Chek Point yang bergungsi memonitoring dan merekap data pergerakan orang jelang cuti Nataru titik Poskonya yaitu:

“1. Posko penyekatan pembatasan Riau- Sumbar, Kabupaten Kuansing (Lubuk Jambi)

2. Posko pembatasan Riau- Jambi desa kemuning kabupaten Indragiri Hillir 

3.posko penyekatan Riau- Sumatra Barat Kecamatan Rokan IV Koto kabupaten Rokan Hulu 

4. Posko penyekatan Riau- Sumatra Utara Tambusai kabupaten Rokan Hulu 

5. Posko penyekatan Riau- Sumatra Utara kabupaten Rokan Hillir 

6. Posko penyekatan Riau- Sumatra Barat XIII Koto Kampar kabupaten Kampar

7. Pembentukan Posko Induk yang berlokasi di kantor dinas perhubungan Provinsi Riau 

8. Posko pelabuhan mengkapan Buton kabupaten Siak 

9. Posko pelabuhan penyeberangan Roro Rupat,” Ujar Syamsuar Saat Rapat Koordinasi Forkopimda di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (1/12/2021). 

Ia juga menjelaskan Pelarangan Cuti bagi para ASN, TNI, POLRI, Karyawan BUMN dan Badan Swasta serta himbauan kepada pekerja atau Buruh untuk menunda pengambilan cuti.

“1. Pelarangan cuti bagi Aperatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Swasta selama Periode Libur Nataru.

2. Himbauan kepada pekerja/Buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode Libur Nataru,”Tambahnya. (Kha)