36 Kendaraan Angkutan Barang hingga Travel Gelap Terjaring Razia Gabungan di Jalan HR Soebrantas Ujung Pekanbaru
Sebanyak 36 kendaraan angkutan barang hingga travel gelap terjaring razia gabungan di Jalan HR Soebrantas Ujung, Pekanbaru, Kamis (28/8/2024). Puluhan kendaraan yang tak memiliki dokumen lengkap itu dilangsung ditilang.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 36 kendaraan angkutan barang hingga travel gelap terjaring razia gabungan di Jalan HR Soebrantas Ujung, Pekanbaru, Kamis (28/8/2024). Puluhan kendaraan yang tak memiliki dokumen lengkap itu dilangsung ditilang.
Ada puluhan kendaraan yang dihentikan oleh petugas gabungan. Pengemudi diminta untuk menunjukkan SIM, STNK, KIR, serta KP.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dengan lengkap, langsung diberikan tilang. Begitu juga dengan surat-surat kendaraan dan SIM yang sudah mati.
Tindakan langsung diberikan oleh Ditlantas Polda Riau bersama Dishub Pekanbaru, serta BPTD Wilayah Riau.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, razia ini dilaksanakan bersama Ditlantas Polda Riau Dishub Kota Pekanbaru, Dishub Kampar dan BPTD Riau.
Razia gabungan ini menyasar kendaraan angkutan yang melintas dalam kota dan kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap. Di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, KIR, serta Kartu Pengawasan (KP).
"Jadi ini memang sudah kami schedule kan, sesuai dengan laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Kami menindak kendaraan yang melebihi kapasitas, travel gelap serta kendaraan angkutan berat yang melintas dalam kota sesuai SK Walikota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 649 Tentang Jalur Angkutan Kota," ujar Khairunnas, Jumat (29/8/2025).
Penindakan langsung dilakukan Dirlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, serta BPTD Wilayah Riau.
Razia dan tilang yang diberikan petugas gabungan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi kita nggak ada istilah bermain dengan razia ini," ucapnya.
Ia juga mengingatkan kepada pemilik angkutan barang agar melengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada.
"Kalau dia bus pariwisata harus ada KP-nya, karena apa, yang mereka bawa orang-orang berkepentingan khusus seperti studi banding dan lainnya. Jadi jangan sampai di jalan ada kendala," ucapnya. (kha)