TikTok Shop Mau Live Lagi, Ini Izin yang Harus Diurus!

WARTASULUH.COM- Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait TikTok Shop yang kabarnya bakal menyediakan fitur live shopping lagi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim mengatakan sampai dengan saat ini TikTok masih belum mengurus izin untuk e-commerce.
"Belum. TikTok itu ijinnya kan PSE (penyelenggara sistem elektronik). Pendaftaran dilakukan di Kominfo. TikTok shop itu kalau berdasarkan Permendag Nomor 31/2023 sebagai social-commerce. Kalau social-commerce ijinnya yang diberikan kan KP3A, kantor perwakilan urusan perdagangan asing yang kegiatannya dibatasi hanya sarana promosi, tapi tidak ada transaksi," jelas Isy Karim dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (18/10/2023).
"Selama ini TikTok shop kan menyampaikan statement, bahwa mereka akan menghormati peraturan pemerintah dan ikuti aturan pemerintah," imbuhnya.
Isy Karim menegaskan bahwa sampai dengan saat ini TikTok shop masih belum ada mengajukan izin ke Kemendag, meskipun sudah banyak kabar yang mengatakan TikTok Shop akan mengajukan izin.
"Memang kalau tiktok shop mau ada transaksi, maka harus beralih ke ecommerce. Untuk jadi ecommerce ada syarat sendiri. Mereka harus urus entitas badan usaha di dalam negeri ada PT, NPWP dan sebagainya," jelasnya.