69 Titik Panas Menyala di Riau, Pemko Pekanbaru Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Sebanyak 69 titik panas (hotspot) menyala di Provinsi Riau, terbanyak di Kabupaten Indragiri Hilir 22 titik panas berdasarkan Update Info Hotspot Riau BMKG pada 26 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla.

69 Titik Panas Menyala di Riau, Pemko Pekanbaru Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla
Sebanyak 69 titik panas (hotspot) menyala di Provinsi Riau, terbanyak di Kabupaten Indragiri Hilir 22 titik panas berdasarkan Update Info Hotspot Riau BMKG pada 26 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. GRAFIS: BMKG

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 69 titik panas (hotspot) menyala di Provinsi Riau, terbanyak di Kabupaten Indragiri Hilir 22 titik panas berdasarkan Update Info Hotspot Riau BMKG pada 26 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla.

Prakirawan BMKG Pekanbaru Yasir P, mengatakan, sebanyak 69 titik panas di Riau itu tersebar di Kabupaten Indragiri Hilir 22 titik panas, Pelalawan 21 titik panas, Indragiri Hulu 16 titik panas, Siak 8 titik panas, dan Kuantan Singingi 2 titik panas.

"Total titik panas (hotspot) wilayah Sumatera 1.741 titik panas yang tersebar di Provinsi Sumatera Selatan 1.090 titik panas, Kepulauan Bangka Belitung 264 titik panas, Lampung 155 titik panas, Aceh 91 titik panas, Riau 69 titik panas, Jambi 51 titik panas, Kepulauan Riau 16 titik panas, dan Bengkulu 5 titik panas," ungkap Yasir P, Kamis (27/8/2026).

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari sebelumnya Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Status siaga darurat yang ditetapkan sejak Mei 2026 tersebut dinaikkan menyusul semakin meluasnya kebakaran lahan sejak awal Agustus. Hingga kini, total luas lahan yang terbakar di wilayah Kota Pekanbaru telah mencapai 85,09 hektare.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan peningkatan status tersebut dengan rencana masa tanggap darurat berlangsung hingga 7 September 2026.

"Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Wako Agung.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Salah satu pertimbangan utama yakni meningkatnya eskalasi kebakaran lahan, yang tercatat mencapai akumulasi 150 kejadian titik kebakaran.

Selain tingginya kejadian kebakaran, kondisi cuaca yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir turut memperparah situasi. Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.

Minimnya curah hujan tersebut membuat kondisi lahan, khususnya lahan gambut, semakin kering dan mudah terbakar. Dampaknya pun dirasakan masyarakat dengan munculnya kondisi udara kabur hingga paparan asap pekat.

Situasi kualitas udara juga menjadi salah satu pertimbangan dalam peningkatan status tersebut. Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara Kota Pekanbaru sempat masuk kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius bagi masyarakat. Apalagi hari ini, Rabu (26/8/2026) Dinas Kesehatan Pekanbaru mencatat ada 177 kasus ISPA akibat Karhutla. Ada 5 orang Asma, 7 Orang alami iritasi kulit, 1 Pneumonia, dan Konjungtivitis 3 orang.

Atas berbagai perkembangan tersebut, Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru akhirnya menyepakati peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Penetapan status tanggap darurat bencana karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan," pungkasnya. (shd)