Satpol PP Pekanbaru Segel Tiang Fiber Optik Berizin di Kelurahan Labuh Baru Timur
Satpol PP Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap beberapa tiang fiber optik milik provider yang tidak memiliki izin di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Tim menempelkan stiker bertuliskan 'DISEGEL'.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap beberapa tiang fiber optik milik provider yang tidak memiliki izin di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Tim menempelkan stiker bertuliskan 'DISEGEL'.
Penyegelan itu dipimpin Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian didampingi Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto.
"Kita melakukan upaya pencegahan dengan memberikan stiker di tiang-tiang yang baru dipasang atau ditanam ini, yang mana pembentangan kabel-kabelnya itu belum ada," kata Zulfahmi, Senin (9/10/2023).
Oleh karena itu, Zulfahmi mengultimatum pihak provider untuk segera mencabut tiang-tiang tersebut tanpa menunggu tindakan lanjut dari pihaknya.
"Kita berharap ini segera dicabut oleh provider atau operatornya sambil mereka memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang sudah mereka miliki kepada Pemko Pekanbaru," ulasnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru memberi waktu selama tiga hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan.
"Tiga hari kita lihat ke depan, nanti akan kita surati. Yang jelas di stiker-stiker (penyegelan) itu sudah disampaikan bahwa kepada yang memasang tiang ini untuk datang ke Kantor Satpol PP," pungkasnya. (kha)