Polsek Bonai Darussalam Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kebun Sawit

WARTASULUH.COM, BONAI DARUSSALAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), Riau berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di areal kebun kelapa sawit, Desa Teluk Sono, Selasa malam (30/9/2025). Turut diamankan juga barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso STrK MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Aipda Mirwan Agusman SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai,” ungkap Kapolsek.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pria mencurigakan, yakni inisial S (34 Tahun) dan inisial SJ (22 Tahun), yang sedang mengambil narkotika di kebun kelapa sawit milik warga setempat. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket sabu dengan berat kotor 4,14 gram yang disimpan dalam plastik klip bening dan kotak rokok, 4 buah kaca pirex, 1 unit handphone merek VIVO Y19, 1 kantong kulit warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku.
“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu,” terang IPTU Abdau Wardiyoso.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu tugas kami,” tegasnya. (toat)