Pilkada Pekanbaru Bakal tak Diikuti Calon Perseorangan

Pilkada Pekanbaru Bakal tak Diikuti Calon Perseorangan
Komisioner KPU Kota Pekanbaru dan staf saat penutupan pendaftaran calon perseorangan Pilkada Kota Pekanbaru, Senin (13/5/2024) dini hari. (Foto : hms KPU Pekanbaru) 

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Dapat dipastikan, Pilkada Pekanbaru 2024 bakal tak diikuti calon perseorangan. Pasalnya hingga batas waktu penyerahan dukungan, Minggu (12/5/2024) tak satu pun pasangan bakal calon walikota/wakil walikota Pekanbaru yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Pekanbaru. 

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira mengatakan KPU Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan dokumen dukungan pencalonan perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.

 "Tepat hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB KPU Kota Pekanbaru tidak menerima pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru jalur perseorangan. Sejak dibuka 8 Mei 2024 lalu, hingga batas waktu yang ditetapkan tak ada pasangan bacalon walikota/wakil walikota yang menyerahkan dokumen dukungan," ujar Raga. 

Dijelaskan Raga, KPU Kota Pekanbaru telah membentuk helpdesk selama masa penerimaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 yang beralamat di Kantor KPU Kota Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja Nomor 2 Pekanbaru.

Adapun ketentuan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Wako dan Wawako tahun 2024 adalah, pertama, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 57.863 dukungan. 

Kedua, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 minimal tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru yakni paling sedikit tersebar di 8 kecamatan dari 15 kecamatan.

"Pada tanggal 12 Mei 2024 terdapat satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Frislidia SH MH dan Deri Yuli Fatria meminta permohonan hak akses Silon namun sampai batas akhir penerimaan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB bakal pasangan calon tersebut tidak menyerahkan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) ke KPU Kota Pekanbaru," ungkapnya. 

Berkenaan dengan hal tersebut KPU Kota Pekanbaru menyatakan untuk pencalonan dari jalur Perseorangan Pemilihan walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 di Kota Pekanbaru dinyatakan Nihil.

"Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tentang Rapat Pleno Hasil Penerimaan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024," kata Raga. (Rls)