Per 1 Januari 2022 Minyak Goreng Curah Larang Diperjualbelikan

Per 1 Januari 2022 Minyak Goreng Curah Larang Diperjualbelikan
Minyak goreng curah masih banyak beredar di pasar

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.

"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).

Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.

Memang diakui Oke, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.

"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.

Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke. (Ws)

Editor : delfi

Sumber : kompas.com