Penyebarluasan Perda di RT 02/RW 03 Tangkerang Timur, Ervan Ungkap Pemasangan Tiang dan Kabel Optik Banyak tak Punya Izin
Lebih kurang 200 orang warga RT 02/RW 03, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya tampak antusias mengikuti paparan anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil 3 (Tenayan Raya - Kulim) Ervan dalam kegiatan penyebarluasan Perda dan produk hukum daerah Kota Pekanbaru, Jumat (6/3/2026) di Jl Singgalang Gg Jogja.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Lebih kurang 200 orang warga RT 02/RW 03, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya tampak antusias mengikuti paparan anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil 3 (Tenayan Raya - Kulim) Ervan dalam kegiatan penyebarluasan Perda dan produk hukum daerah Kota Pekanbaru, Jumat (6/3/2026) di Jl Singgalang Gg Jogja.

"Banyak Perda yang sudah dibuat, namun banyak yang tak jalan. Pengawasannya kurang," ungkap Ervan.
Pada kesempatan itu Ervan mengatakan, DPRD Pekanbaru akan membuat Perda yang mengatur tentang pemasangan kabel optik di lingkungan masyarakat.
"Tak ada satupun pemasangan tiang dan kabel optik ini mempunyai izin di daerah, sehingga PAD nya tak ada masuk ke Pemko Pekanbaru," kata Ervan.
Padahal, katanya, pendapatan provider pemilik kabel optik itu sangat besar. "Oleh karena itu kami akan membuat Perda inisiatif DPRD yang mengatur pemasangan tiang dan kabel optik," ucap Ervan.
Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil 3 (Tenayan Raya - Kulim) Ervan, mengatakan, saat ini juga ada Perwako No 48 tahun 2025 yang mengatur tentang pemilihan RT dan RW.
Selain itu, katanya, ada Perda yang mengatur tentang aturan pendirian Ruko dan berapa jaraknya dengan median jalan.
"Namun di simpang Jalan Singgalang ini ada kedai kopi yang memakan median jalan. Padahal, sudah ada aturannya berapa jarak bangunan dengan jalan," ujar Ervan.
Sementara itu, Ketua RT 02/RW 03 Rudi Afrizal berharap Perda dan peraturan hukum yang disosialisasikan itu berpihak kepada masyarakat.
"Kami juga minta tolong perjuangkan pembangunan di daerah kami yang masih sangat minim," ungkap Rudi. (shd)


admin 



