Pendaftaran PPS Dibuka Besok, Kebutuhan Pekanbaru 498 Orang

Pendaftaran PPS Dibuka Besok, Kebutuhan Pekanbaru 498 Orang
Anggota KPU Pekanbaru Yelli Nofiza turut memasang spanduk seleksi penerimaan badan adhoc beberapa waktu lalu. (Foto; KPU Pekanbaru)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Setelah menuntaskan seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Pekanbaru kembali melanjutkan seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Pendaftaran dibuka mulai besok, Sabtu (18/12/2022) hingga Selasa (27/12/2022) mendatang.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekanbaru, Dra Yelli Nofiza MM, Sabtu (17/12/2022) menyebutkan pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

"Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftaran juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA.  Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftar di PPS tingkat kelurahan," jelas Yelli.

Yelli mengatakan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU Pekanbaru di Jalan Parit Indah. "Kita menyediakan help desk untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online. Bisa berkonsultasi ke petugas di help desk jika menemukan kendala," ungkap Yelli.

PPS ini disebutkan Yelli akan ditempatkan di 83 kelurahan di Pekanbaru. Total kebutuhan PPS di Pekanbaru adalah 498. Dimana 249 orang akan dilantik. Sedangkan sisanya dipersiapkan sebagai calon pergantian antar waktu (PAW). "Jadi masing-masing kelurahan disiapkan 3 orang plus 3 calon PAW," tutur Yelli.

Yelli merincikan adapun persyaratan yang diperlukan sebagai PPS sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun

3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguruan partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmasi, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Bagi yang memenuhi syarat, ayo berpartisipasi di pesta demokrasi bangsa Indonesia lewat unsur badan adhoc KPU. Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024," ajak Yelli. (Lestari)