Panwascam Tenayan Raya Awasi Proses Rekrutmen Calon Pantarlih

Panwascam Tenayan  Raya Awasi Proses Rekrutmen Calon Pantarlih
Pengawasan penempelan pengumuman pendaftaran calon pantarlih oleh PKD se-Kecamatan Tenayan Raya. (Foto: psnwascam Tenayan Raya)

Panwascam Tenayan Raya Awasi Proses Rekrutmen Calon Pantarlih

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tenayan Raya mengawasi proses rekrutmen calon Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Serentak 2024. Pendaftaran calon pantarlih dimulai hari ini, Kamis (13/6/2024) hingga sepekan ke depan atau 29 Juni 2024.

Ketua Panwascam Tenayan Raya, Sri Lestari mengatakan pengawasan proses rekrutmen calon Pantarlih yang dilakukan pihaknya adalah bagian dari menjalankan fungsi pengawasan melekat (waskat) yang dimiliki panwascam. 

"Proses perekrutan calon pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu sasaran pengawasan kami. Pengawasan ini agar tahapan dan mekanisme pembentukan pantarlih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Lestari.

Sri menjelaskan, dalam melakukan pengawasan melekat ini, Panwascam Tenayan Raya menurunkan seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang berjumlah delapan orang. 

"Semua PKD kita turunkan untuk mengawasi proses perekrutan. Mereka langsung turun ke PPS selalu leading sector yang melakukan perekrutan. Sasaran yang diawasi adalah memastikan apakah pengumuman penerimaan calon pantarlih benar-benar ditempelkan di tempat yang benar seperti tempat yang mudah diakses masyarakat dan tempat strategis," rinci Sri. 

Sri juga mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan apakah perekrutan calon pantarlih memenuhi syarat-syarat yang diminta seperti WNI berusia paling rendah usia 17 tahun, berdomisili di dalam wilayah kerja pantarlih, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak terafiliasi dengan partai politik. 

Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ardiansyah menjelaskan bahwa kebutuhan jumlah pantarlih per TPS sesuai keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 adalah bila Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam satu TPS di atas 400 maka kebutuhan pantarlih 2 orang. Sedangkan di bawah 400 maka kebutuhannya hanya 1 pantarlih. 

"Jumlah TPS di Tenayan Raya untuk Pemilihan Serentak nanti berdasar hasil pemetaan adalah 141. Kita lihat dulu, apabila jumlah DPT di TPS tersebut lebih dari 400 pemilih, maka kita membutuhkan 2 pantarlih. DPT yang dimaksud adalah DPT terakhir pemilu serentak 2024," kata Ardiansyah menjelaskan. 

Ardiansyah juga mengungkapkan, masa kerja pantarlih sesuai juga dengan keputusan KPU Nomor. 638 yakni satu bulan. Dia juga mengakui 

Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan DPT akurat dan mutakhir. 

"Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan," kata Ardiansyah.

Berikut jumlah TPS di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya

1. Rejosari  33 TPS
2. Bencah Lesung 18 TPS 
3. Tuah Negeri 8 TPS
4. Sialang Sakti 34 TPS
5. Melebung 1 TPS
6. Industri Tenayan 4 TPS
7. Bambu Kuning 17 TPS
8. Tangkerang Timur 26 TPS

(Rik)