JPPR Dorong KPU Riau Fokus Pada Gugatan Pilkada di Provinsi Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Riau mendorong KPU Riau untuk fokus pada gugatan Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Riau. Ada tujuh kabupaten/kota di Riau yang saat ini tengah menghadapi gugatan Penyelesaian Perselisihan Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dorongan itu disampaikan Manager JPPR Riau, Iyowan May Ozifa SE, Selasa (15/1/2025). "Kami mendorong KPU untuk mengawal tujuh daerah yang digugat ke MK dan mendukung serta memastikan berpedoman pada prosedur dijalankan sesuai Peraturan Perundang Undangan," ujar Yoan.
Disebutkan, tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diajukan di MK adalah Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Gugatan ini dilayangkan oleh Paslon yang tidak puas dengan hasil Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Tingkat Kota ataupun Kabupaten yang ada di Provinsi Riau
Gugatan diajukan karena berbagai hal. Ada dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan.
Dia juga menyebutkan, Syahlendra SH sebagai koordinator JPPR mengapresiasi KPU Riau telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban secara akuntabilitas sesuai dengan Prosedur dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
JPPR sebagai organisasi pemantau menyaksikan bahwa KPU Riau aktif Berkolaborasi mengikutsertakan civil society dalam mewujudkan pilkada yang damai dan kondusif sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas melalui Pilkada Yang Berkualitas.
“JPPR siap mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi, hingga pelantikan pasangan calon terpilih di aeluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau,“ tegas Iyowan. (Rik)