Mendagri Berhentikan Mohammad Firdaus Sebagai Pj Bupati Kampar, Hambali Ditunjuk Sebagai Pengganti

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Mohammad Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar. Mendagri lantas menunjuk Sekretaris Daerah Kampar, Hambali SE MH sebagai Pj Bupati Kampar yang baru.
Penghentian dan pengangkatan Pj Bupati Kampar itu dituangkan dalam SK Nomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta 13 Desember 2023 dan langsung ditandatangani Mendagri.
Dalam surat itu, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Firdaus, yang baru dilantik Mei 2023. "Memberhentikan Saudara Mhd Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau," bunyi petikan putusan itu.
Keputusan itu diteken Mendagri Tito di Jakarta pada 13 Desember lalu. Selain memberhentikan Firdaus, Tito Karnavian juga mengangkat Hambali sebagai Pj Bupati Kampar.
Sekda Kampar, Hambali membenarkan pencopotan M Firdaus oleh Mendagri. "Iya (menggantikan Firdaus). Ini menunggu pelantikan dari Pemprov, tergantung bapak gubernur," ujar Hambali dikutipbdari detikSumut, Senin (18/12/2023).
Hambali mengaku mendapatkan surat dari Mendagri soal pengangkatan dirinya 3 hari lalu. Ketika itu, dia diberi kabar oleh pejabat perwakilan di Jakarta.
"Surat itu masih dipegang Biro Perwakilan di Jakarta. Kalau saya dikasih tahu sekitar 3 hari lalu," kata Hambali. (Rik)