Kasus Dugaan Pemerkosaan IRT Mahato Diambil Alih Polda Riau, Korban Diberi Konseling Psikiater

Kasus Dugaan Pemerkosaan IRT Mahato Diambil Alih Polda Riau, Korban Diberi Konseling Psikiater
Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto menyampaikan keterangan pers, Kamis (9/12/2021) malam.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan terhadap ibu Rumah Tangga (IRT) di Mahato, Tambusai Utara, Rokan Hulu. Polda Riau bersama tim melakukan penyidikan lebih dalam.

Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021) mengatakan Polda Riau saat ini melakukan penyidikan terhadap pelaku. 

Saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Dirkrimum dan Tim. "Polda Riau tetap melibatkan Polres Rohul. Hari ini dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tiga orang yang disebut korban turut serta dalam dugaan pemerkosaan," kata Sunarto.

Disebutkan, sejak Selasa (7/12/2021) korban berada dalam perlindungan Polda bersama tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinsos Riau. Kemudian menempatkan korban di Rumah Perlindungan dan Trauma center Dinsos. "Hari ini berdasarkan inisiasi Direktorat diberi konseling psikiater untuk menangani trauma yang dialami korban," kata Sunarto. 

Sunarto mengungkapkan kondisi korban pasca dilakukan pendampingan oleh Unit PPA. Bahwa berdasarkan laporan Petugas PPA menyampaikan bahwa kondisi korban jauh lebih baik. "Korban mengaku merasa lebih lega dan berterima kasih kepada petugas ditempatkan yang lebih nyaman," kata Sunarto.

Terkait beredarnya video dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan dua penyidik yang menangani kasus yang diduga melakukan intimidasi terhadap korban, Ditpropam Polda Riau melakukan tindakan. 

Polda sudah menangani pelanggaran profesi yang dilaku oleh anggota Polsek Tambusai Utara atas perkataan yang tidak pantas disampaikan ke korban sebagaimana yang terekam di video berdurasi 2,30 menit. 

"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditpropam sejak Rabu (8/12).

Yang jelas Polda menerapkan komitmen reward punishment yang melanggar akan diberi sanksi dan yang berprestasi akan diberikan reward," tegasnya.

Di sisi lain, Polres Rokan Hulu tak hanya menangani pidana pemerkosaan ibu rumah tangga berinisial Z yang melapor sebagai korban yang dilaporkan pemerkosaan. Namun, juga mengambil langkah-langkah pemulihan mental korban agar kembali seperti semula.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto Hartijo menyebut korban akan didampingi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum perempuan.

"Agar korban aman dan nyaman," kata Wimpi, Rabu (8/12/2021).

Wimpi menjelaskan, kondisi korban masih tertekan hingga kini. Ini tak terlepas dari kejadian pilu yang dialaminya dalam beberapa bulan terakhir.

Awalnya, korban hanya melaporkan pria inisial DK ke Polsek Tambusai Utara terkait pemerkosaan yang dialaminya. Kasusnya sudah ditangani Polsek dan pelaku sudah ditahan.

Berkasnya sudah pernah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat untuk diteliti atau tahap I. Belakangan dikembalikan jaksa karena berkasnya masih ada kekurangan.

"Berkasnya P-19, kemudian korban melaporkan tiga pelaku lainnya setelah laporan pertama," jelas Wimpi. (To'at)