Kejari Rohul Selamatkan Kerugian Kas Daerah Rp117 Juta Dari APBDes Bangun Purba

Kejari Rohul Selamatkan Kerugian Kas Daerah Rp117 Juta Dari APBDes Bangun Purba
Ari Supandi menunjukkan pengembalian kelebihan bayar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bangun Purba Barat. (Foto: Kejari Rohul)

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima pengembalian kelebihan bayar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp117.056.982,64, Rabu (11/1/2023). 

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH. "Pada hari ini Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima bukti setor pengembalian kelebihan bayar terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujar Ari Supandi. 

Dijelaskan Ari Supandi pengembalian kelebihan bayar terhadap pengelolaan APBDes Bangun Purba Purba berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa tersebut adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 83/ITDA-PKPT/LHP/2022 tanggal 19 September 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. "Kelebihan bayar itu dikembalikan oleh perangkat Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing.

"Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dan merupakan tindaklanjut dari pihak-pihak terkait berdasarkan rekomendasi untuk disetorkan atau dikembalikan ke Rekening Kas Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba," ungkap Ari.

Dijelaskan, pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara/daerah khususnya Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan/dikeluarkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah berkaitan dalam pengelolaan APBDes dimaksud.

Untuk selanjutnya Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos/gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021. (toat)