Jumlah Penduduk Bertambah, Kursi DPRD Pelalawan Menjadi 40 di Pemilu 2024

Jumlah Penduduk Bertambah, Kursi DPRD Pelalawan Menjadi 40 di Pemilu 2024
Priyono SKep Ns

WARTASULUH.COM, PANGKALAN KERINCI - Jumlah kursi di DPRD Pelalawan pada Pemilu 2024 mendatang bertambah dari 35 kursi menjadi 40 kursi. Pertambahan itu disebabkan karena jumlah penduduk bertambah.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Pelalawan Devisi Perencanaan Data dan Informasi, H Priyono S Kep Ns, Jumat (18/11/2022) di ruang kerjanya. Disebutkan, berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2022, jumlah penduduk Pelalawan 402.303 jiwa.

"Nah karena penduduk Pelalawan saat ini sudah di atas 400 ribu maka alokasi kursi bertambah lima menjadi 40 kursi. Penambahan kursi DPRD Pelalawan sudah resmi dan ditetapkan KPU RI lewat SK nomor 457 tahun 2022," kata Priyono.

Penambahan alokasi kursi di DPRD Pelalawan disebutkan Priyono sudah mulai disosialisasikan ke peserta Pemilu salah satunya partai politik.

"Sudah mulai kita sosialisasikan, khususkan kepada partai politik. Tapi setakat ini memang masih sebatas sosialisasi di grup media sosial. Tapi akan intens kita sosialisasikan secara luas," ungkap Priyono.

Penambahan alokasi kursi di DPRD Pelalawan disambut positif oleh politisi dari Partai Golkar Pelalawan, Yulmida. "Penambahan alokasi kursi itu patut diapresiasi. Kami meyakini penambahan ini memberi impack yang cukup besar," kata Ketua Fraksi Golkar di DPRD Pelalawan ini.

Srikandi satu-satunya di DPRD Pelalawan ini mengatakan, makin banyak keterwakilan masyarakat yang duduk di DPRD, maka diyakini makin maksimal upaya perjuangan aspirasi masyarakat.

"Salah satu tugas legislatif adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Makin banyak anggota DPRD, maka makin banyak aspirasi masyarakat yang diperjuangkan," ungkap Ketua Pimpinan Kecamatan Bandar Sikijang ini.

Di sisi lain, Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Firdaus SH mengatakan dari 12 kabupaten/kota di Riau ada dua kabupaten/kota yang mengalami pertambahan jumlah alokasi kursi di DPRD.

"Penambahan kuota kursi terjadi di DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Pelalawan masing-masing lima kursi. DPRD Pekanbaru bila sebelumnya jumlah kursi sebanyak 45, pada Pemilu 2024 mendatang bertambah menjadi 50. Sedangkan DPRD Pelalawan jika saat ini berjumlah 35 kursi maka bertambah menjadi 40 kursi," sebut Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, dalam Peraturan KPU RI formulasi penetapan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa memperoleh alokasi 20 kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 jiwa memperoleh alokasi 35 kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 jiwa memperoleh alokasi 40 kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 45 kursi; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 50 kursi. (Les)