Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H Pukul 08.00-15.00 WIB Senin hingga Kamis, Jumat hingga Pukul 15.30 WIB
Pemerintah Provinsi Riau resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja melaksanakan tugas mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Adapun pada hari Jumat, ASN bekerja hingga pukul 14.30 WIB.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menjelaskan, pengaturan jam kerja telah disusun sesuai dengan Peraturan Presiden dan tetap mengacu pada pemenuhan jam kerja efektif ASN.
“Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja ASN. Namun yang paling utama, pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu,” ujar Budi Fakhri, Jumat (13/2/2026).
Budi Fakhri menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.
“Kami meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal. Produktivitas dan capaian kinerja harus tetap terjaga selama Ramadan,” tegasnya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Riau juga meniadakan pelaksanaan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadhan.
Pemerintah daerah turut mengatur penyesuaian pakaian dinas, mulai dari penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik Riau, hingga pakaian Melayu lengkap pada hari Jumat.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap ASN dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berkelanjutan kepada masyarakat. (kha)


Lestari 



