Gaji Guru Nunggak Sebulan, Gara-gara Disdik Riau tak Ajukan Pencairan

WARTASULUH.COM, PEKANBARU — Guru yang berada di bawah naungan Pemprov Riau belum menerima gaji satu bulan terakhir. Keterlambatan itu disebabkan Dinas Pendidikan Riau selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab tak mengajukan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Riau.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dan BPKAD Riau, Senin (13/10/2025). "Ya, tadi terungkap bahwa guru yang berada di bawah naungan Pemprov Riau belum gajian. Bukan karena tidak ada anggaran, tapi karena menurut BPKAD Disdik Riau memang belum mengajukan untuk pembayaran gaji guru itu," ujar Politisi Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan, dana untuk pembayaran gaji sebenarnya telah tersedia sejak perubahan anggaran dilakukan. Hanya saja, karena anggaran tersebut masuk dalam APBD Perubahan, maka pencairannya membutuhkan kelengkapan dokumen baru dari pihak dinas.
“Jadi bukan karena tidak ada dana, tetapi karena mekanismenya belum dijalankan. Persyaratan pengajuannya belum lengkap,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai hambatan yang terjadi, ia menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dari sisi keuangan. “Tidak ada kendala sebenarnya, mungkin hanya karena lambat kinerjanya saja. Seharusnya ini sudah bisa dipercepat,” tambahnya sembari menyebut ketersediaan dana di kas daerah sudah cukup untuk membayar gaji guru.
Di sisi lain Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman mengcounter informasi tersebut. "Kami ingin meluruskan berita yang ada soal tunggakan gaji guru. Bukan karena kami tidak mengajukan pencairan, tapi anggaran gaji guru atau seluruh ASN di lingkungan Disdik Riau di APBD murni 2025 hanya cukup untuk sembilan bulan. Sisanya dicover di APBD Perubahan 2025," kata Erisman dalam platform Instagram pendidikan-riau, Senin (13/10/2025) malam.
Selalu Kepala Dinas, dirinya menjalankan APBD murni 2025 sesuai dengan yang disusun berdasarkan usulan tahun sebelumnya yakni 2024. "Tentu kami menjalankan kegiatan sesuai dengan usulan tahun sebelumnya. Tidak bisa tiba-tiba menyulap sesuka hati dari yang sembilan bulan menjadi 12 bulan," tutur Erisman sembari menegaakan keterlambatan itu tidak hanya guru tapi juga seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Disdik Riau.
Erisman menegaskan, begitu APBD P 2025 selesai diverifikasi Kemendagri dan menjadi Perda, pihaknya akan langsung mengajukan pencairan gaji. "Sebenarnya bagian keuangan sudah menyiapkan administrasi nya. Jadi begitu APBDP bisa digunakan kami akan mempersiapkan pencetakan SPM (Surat Perintah Membayar)," jelas Erisman.
Dalam hal tersebut, Erisman meminta pengertian dari seluruh guru, ASN maupun PPPK. Klarifikasi tersebut disampaikan agar tidak terjadi lagi miskomunikasi dan misinformasi. (Rik)